Tersebar surat pengumuman pada pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) berkaitan keterlambatan serta pemenuhan keharusan klaim asuransi yang sudah jatuh tempo. Dalam surat disebut pada 21 Januari 2020 berlangsung perintah penutupan atas rekening dampak punya perusahaan dari faksi yang berkuasa.
Oleh karenanya, perusahaan berusaha untuk lakukan klarifikasi serta verifikasi pada pihak berkaitan seperti Kustodian Sentra Dampak Indonesia (KSEI) serta Otoritas Layanan Keuangan (OJK).
Faksi WanaArtha disuruh untuk lakukan klarifikasi dengan faksi Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi itu memang benar bila rekening dampak punya perusahaan dikenai perintah penutupan berkaitan dengan perlakuan satu masalah hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Pengertian Ekosistem
Dalam surat disebut, manajemen perusahaan sudah lakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satunya direktur perusahaan sudah disuruh infonya jadi saksi oleh faksi Kejaksaan Agung.
"Manajemen Perusahaan sudah lakukan pengaturan dengan faksi OJK untuk minta pendapat dari OJK berkaitan dengang langkah perlakuan yang perlu diambil untuk menangani persoalan yang berlangsung sekarang," bunyi surat itu, diambil Jumat (14/2/2020).
Faksi manajemen perusahaan menyebutkan benar-benar mengerti keresahan serta ketidaknyamanan yang dirasa oleh beberapa pemegang polis semua.
"Kami minta maaf sebab sekarang belum bisa melakukan serta penuhi hak-hak beberapa pemegang polis, karena berlangsungnya keadaan tidak tersangka serta di luar kendali dari manajemen Perusahaan," tulisnya.
Di konfirmasi terpisah berkaitan surat itu, Direktur Penting Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa tidak menjawab. Dia cuma menjelaskan sedang rapat waktu dihubungi.
"Minta maaf saya rapat," tuturnya pada detikcom, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Ekosistem Adalah
Manajemen perusahaan dengan adanya ini memberi agunan jika:
1. Kami jamin jika semua faedah polis yang disebut hak pemegang polis yang berada di perusahaan dalam kondisi aman
2. kami dengan semua daya usaha akan menindaklanjuti persoalan ini pada pihak kejaksaan Agung, OJK serta faksi lain yang berkaitan, supaya penutupan rekening dampak punya perusahaan selekasnya disudahi.
3. Kami akan selekasnya membayar atas hak-hak pemegang polis dengan setahap akan diawali 14 hari kerja sesudah penutupan rekening dampak punya perusahaan disudahi oleh faksi berkuasa.
Kami benar-benar mengerti bila ada antara pemegang polis yang merasakan sedih atau mungkin tidak senang dengan keterangan yang kami berikan ini, jika dibutuhkan info serta keterangan selanjutnya silahkan mengontak agen atau mengontak 02130001288 atau lewat e-mail di ccc.committee@wanaarthalife.com.
Jika dibutuhkan klarifikasi berkaitan dengan persoalan yang berlangsung sekarang di perusahaan, beberapa nasabah disuruh untuk mengontak OJK dibagian service pengaduan customer 157 atau e-mail konsumen@ojk.co.id.

No comments:
Post a Comment