Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) minta Pemprov DKI Jakarta menggagalkan gagasan project Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter serta tiga project ITF yang lain. Menurut Walhi, project ITF Sunter yang disebut sisi dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) itu akan memunculkan permasalahan baru dalam pengendalian sampah di Jakarta.
"ITF Sunter serta 3 ITF yang diperkirakan akan menimbulkan permasalahan baru. Project bakar sampah ini keluar dari azas tanggung jawab pengendalian sampah berdasarkan UU 18 tahun 2008 mengenai Pengendalian Sampah," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga : Pancasila Dasar Negara
Menurut Soleh, pengendalian sampah harus ditanggung pada produsen sampah tersebut. Dana pengendalian sampah DKI yang sampai Rp 1 triliun, kata Soleh, sebaiknya dapat mengoptimalkan taktik pengurangan sampah yang efisien.
Soleh menyebutkan project ITF Sunter beresiko memunculkan polisi udara serta zat beracun. Mereka cemas Pemprov DKI tidak dapat mengakhiri permasalahan itu nanti.
"Pembangunan ITF dengan tehnologi insinerator akan memunculkan polusi udara serta membuahkan tersisa pembakaran berbentuk abu yang beracun. Pemerintah mengurus TPA sampah rumah tangga tidak dapat, ditambah lagi mengurus abu pembakaran yang termasuk bahan beracun beresiko," katanya.
Baca Juga : Pancasila Adalah
Walhi juga minta Pemprov DKI untuk menggagalkan project ITF Sunter serta 3 ITF yang lain. Walhi minta Pemprov DKI melakukan perbaikan tata atur sampah.
"Menggagalkan project Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara serta gagasan project 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, serta Jakarta Selatan," kata Soleh waktu membacakan isi tuntutan.
Selain itu, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan kehadiran ITF benar-benar mempunyai potensi memunculkan zat beresiko. Mereka ambil contoh pada ITF yang berada di Eropa.
Baca Juga : Pengertian Pancasila
"Faksi pengembang bisa mengatakan jika insinerator di Sunter akan memakai batasan emisi untuk insinerator yang bekerja di Eropa. Namun, data pengamatan emisi insinerator di Eropa memberikan jika insinerator jadi salah satunya sumber penting emisi partikel halus atau yang biasa disebutkan PM2.5. Udara Jakarta yang telah dalam kondisi tercemar justru akan diperburuk dengan emisi insinerator di ITF ini," kata Kepala Divisi Pengaturan Pencemaran Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah.
Berkaitan ini, Walhi mengemukakan 4 tuntutan ke Pemprov DKI. Berikut didalamnya:
1. Menggagalkan project Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara serta gagasan project 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, serta Jakarta Selatan
2. Melakukan perbaikan tata atur sampah wilayah sesuai dengan Undang-undang No 18 Tahun 2008 mengenai Pengendalian Sampah serta Ketentuan Wilayah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 mengenai Pengendalian Sampah
Baca Juga : Fungsi Pancasila
3. Pelibatan aktif masyarakat serta bidang informal yang sejauh ini berperan dalam kerja pengurangan, pemilahan, serta pemakaian kembali
4. Menekan pemda untuk mendesak produsen bertanggungjawab atas sampah yang dibuat dengan Extended Producer Responsibility (EPR).

No comments:
Post a Comment