Seorang pemotor ditilang polisi sebab masuk jalan cepat. Lucunya, ia menampik dipandang bersalah. "Saya telah cepat, kok, Pak," kata pemotor itu ke Polisi.
Pembicaraan itu direkam serta diupload berbentuk video lewat account twitter @kantayu. Kelihatan si pemotor dihentikan sebab memakai jalan cepat, yang sebenarnya ditujukan untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga : Pengertian Moral
Dalam video itu, polisi yang menindak bertanya jalan apa yang dipakai si pemotor. Walau akui sudah menggunakan jalan cepat, ia tidak ingin dituding. Sebab ia meluncur di jalan cepat dengan kecepatan tinggi - sesuai dengan namanya 'jalur cepat'.
"Debat kusir diawali.... Ketentuannya; kendaraan roda dua serta roda tiga hrs di jalan lamban Kendaraan roda empat berjalan di jalan cepat Sekenceng apa saja motor anda, ada jalan cepat/jalan roda empat masih salah Memahami, kan...?? Glodok tanpa tara," demikian cuitan yang menemani video itu.
Baca Juga : Pengertian Etika
"Memakai jalan apa barusan? Roda dua serta roda tiga memakai jalan apa mas?" bertanya si Polisi.
"Tahu saya, tahu saya. Ya, (harusnya di) jalan lamban," jawab si pemotor.
"Iya saya (menggunakan) jalan cepat, tetapi saya (meluncur) cepat memang. Bilangnya jalan lamban jalan cepat barusan kan? Ya sudah jalan cepat saja. Cepat begitu, lho," sangkal pria itu selanjutnya.
Walau namanya jalan cepat serta jalan lamban, itu bukan bermakna yang melalui jalan itu harus sesuaikan dengan namanya. Jalan cepat dipakai untuk kendaraan roda empat, sesaat jalan lamban untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga : Moral Adalah
Ketentuan untuk jalan pemakaian jalan cepat serta lamban ini tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan Klausal 108.
(1)Dalam berlalu lintas Pemakai Jalan harus memakai jalan Jalan samping kiri.
(2)Pemakaian jalan Jalan samping kanan cuma bisa dikerjakan bila: a. Pengemudi dengan maksud akan melalui Kendaraan di depannya; atau b. diperintah oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dipakai sesaat jadi jalan kiri.
Baca Juga : Etika Adalah
(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, serta Kendaraan Tidak Bermotor ada pada lajur kiri Jalan.
(4)Pemakaian lajur samping kanan cuma ditujukan buat Kendaraan dengan kecepatan tambah tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau menyusul Kendaraan lain.

No comments:
Post a Comment