DPRD Kota Serang membuat panitia spesial (pansus) berkaitan keinginan pemerintah kota (pemkot) supaya Pemkab Serang menyerahkan asset. Pansus dibikin atas fundamen Undang-undang 32 tahun 2007 mengenai Pembentukan Kota Serang di Propinsi Banten. Ini penampakan kantor Pemkot serang yang ada ditengah-tengah perumahan itu.
Di Klausal 13 ayat (3) disebut jika penyerahan asset paling lama 5 tahun semenjak wali kota dikukuhkan. Tetapi semenjak 13 tahun kota berdiri sampai sekarang, masih ada 227 asset belum diberi terhitung pendopo, kantor, serta bagian tanah. Beberapa dinas berkantor di gedung tidak wajar serta beberapa sewa.
Sejauh ini, Pemkot Serang berkantor ditengah-tengah lokasi perumahan Komplek Kota Serang Baru. Akses ke arah pemkot tidak jauh dari pintu keluar Tol Serang Timur.
Baca Juga : Klasifikasi Makhluk Hidup
Jalan ke arah pemkot harus melalui pintu masuk perumahan. Akses jalan ke perumahan dibuat dari paving block. Ada banyak cluster sebelum ke arah lokasi pemkot.
Akses jalan ke pemkot dapat disebutkan jelek. Paving block banyak yang telah rusak hingga membuat pengendara tidak nyaman. Kerusakan berlangsung di dua lajur jalan yang masih masuk lokasi perumahan.
Seputar 100 mtr. ke kantor pemkot, akses jalan makin rusak dengan adanya banyak jalan berlubang. Waktu hujan, jalan tertutup kubangan serta membuat pengendara harus melambatkan kecepatan.
Khaled, masyarakat yang tinggal di Komplek Kota Serang Baru mengaku jika akses ke arah pemkot benar-benar jelek. Ditambah lagi, sejumlah besar akses jalan rusak serta berlubang.
"Ya tidak nyaman, ditambah lagi paving blok banyak yang bolong-bolong semua," katanya pada detikcom di Kota Serang, Banten, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Pengertian Klasifikasi Makhluk Hidup
Ketua pansus Tb Ridwan Ahmad menjelaskan, kantor Pemkot Serang ditengah-tengah perumahan seringkali memusingkan pelacak alamat. Banyak yang tersesat ke tengah perumahan sebab tempatnya yang tidak strategis.
Tata kota yang jelek sejauh ini jadikan Kota Serang belum wajar dikatakan sebagai ibu kota propinsi. Serta ini pernah disinggung oleh gubernur Banten sendiri.
"Sebab Kota Serang ialah etalase, pemprov harus serius, jika pernyataan kota belum wajar, ini menjadi PR ia (gubernur) ," kata Ridwan pada wartawan.

No comments:
Post a Comment