Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) minta surat info bersama dengan (SKB) dua menteri tentang pendirian tempat beribadah direvisi. PGI memandang SKB dua menteri sekarang belum memfasilitasi keringanan melaksanakan ibadah.
Berkaitan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan pada prinsipnya negara memberikan kebebasan beragama serta setiap penganut dilindungi negara. Hal tersebut ditata dalam Undang-Undang Fundamen 1945 yang menjadi konstitusi.
Baca Juga : Tari Tradisional
"Saya anggap kita harus menggenggam prinsip jika negara harus memberi kebebasan pada masyarakatnya untuk memeluk agama serta memberi perlindungan untuk melaksanakan ibadah pada beberapa pemeluknya. Itu prinsip fundamen yang dilindungi dalam konstitusi kita," kata Ace Hasan pada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Ace menjelaskan serasi serta toleransi dalam warga harus jadi loyalitas serta direalisasikan seluruh pihak. Menurut dia, seluruh pihak harus menghormati serta menghargai agama serta kepercayaan orang lain.
"Jangan ada faksi mana saja yang menghambat hak untuk melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan agamanya. Itu adalah hak yang ditanggung konstitusi kita," papar elite Partai Golkar ini.
Baca Juga : Pengertian Tari Tradisional
SKB dua menteri yang disebut PGI adalah Ketentuan Bersama dengan Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 serta No 8 Tahun 2006 mengenai Dasar Penerapan Pekerjaan Kepala Wilayah/Wakil Kepala Wilayah Dalam Perawatan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Komunitas Kerukunan Umat Beragama, serta Pendirian Rumah Ibadat.
PGI menyarankan SKB dua menteri direvisi sebab ada masalah susahnya membangun rumah beribadah. PGI menyorot masalah skema seimbang dalam pendirian tempat beribadah.
Skema seimbang dinilai PGI sebab memprioritaskan voting dibandingkan musyawarah. Voting dipandang hilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Pada point ini, Ace setuju permasalahan kehidupan keagamaan dituntaskan melalui musyawarah mufakat.
"Nah, masalah pendirian rumah beribadah, sebaiknya pendekatan yang dipakai bukan hanya pendekatan kuantitatif serta proporsionalitas, tapi lebih baik dituntaskan lewat pendekatan musyawarah di antara warga di lingkungannya," kata Ace.
Baca Juga : Tari Tradisional Adalah
"Pendekatan kuantitatif mempunyai potensi tetap melahirkan siapa yang banyak semakin lebih menguasai daripada yang sedikit. Walau sebenarnya, dalam hal kehidupan keagamaan, kita harus pergi dari prinsip fundamen seperti yang ditata konstitusi kita jika semua mempunyai hak sama jadi masyarakat negara," imbuhnya.
Dalam SKB dua menteri, PGI menyorot masalah peranan Komunitas Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurut dia, izin pendirian tempat beribadah tidak berpatok pada referensi FKUB, tetapi berdasar otoritas negara.
Ace memandang kedatangan FKUB masih penting intinya jadi wadah musyawarah di antara pemuka agama. Ia menjelaskan bila FKUB maksimal, permasalahan antarumat beragama dapat didesak.
"Tetapi masalah kehadiran FKUB, menurut saya masih penting jadi wadah untuk musyawarah di antara pemuka agama. FKUB ini adalah wadah buat beberapa beberapa tokoh agama untuk mengulas beberapa masalah keagamaan. Dengan maksimalnya peranan FKUB karena itu sejak dari awal kekuatan permasalahan antarumat beragama semakin lebih terantisipasi dalam semenjak awal hingga bisa dicarikan jalan keluarnya," papar Ace.
Baca Juga : Contoh Tari Tradisional
Didapati, berdasar SKB dua menteri nomor 8-9/2006, pendirian rumah beribadah harus penuhi kriteria administratif serta kriteria tehnis bangunan gedung. Disamping itu, harus penuhi kriteria spesial, mencakup:
1. Daftar nama serta ktp pemakai rumah ibadat sedikitnya 90 orang yang disahkan oleh petinggi ditempat sesuai tingkat batas daerah;
2. Suport warga ditempat sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah/kades;
3. Referensi tercatat kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; serta
4. Referensi tercatat Komunitas Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

No comments:
Post a Comment