Thursday, February 13, 2020

Imam Nahrawi Jalani Sidang Perdana

Bekas Menteri Pemuda serta Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi jalani sidang pertama masalah sangkaan suap dana hibah KONI pada siang ini. Sidang sedianya diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.



"Iya sidang ini hari pembacaan tuduhan," kata pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga : Kelas Maya

Selain itu, KPK siap memaparkan fakta-fakta dalam masalah sangkaan suap dana hibah KONI itu di surat tuduhan Nahrawi.

"Iya dalam tuduhan tentu saja kelak akan dikatakan sesuai dengan bukti dari kontrol saksi di berkas masalah serta semuanya," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Ali malas menerangkan lebih jauh sangkaan keterkaitan faksi lain di surat tuduhan Imam. Dia minta publik ikuti jalannya persidangan.

Baca Juga : Pengertian Kelas Maya

"Tentu saja kelak kita lihat di surat tuduhan serta fakta-fakta dan saksi yang akan didatangkan oleh JPU, kelak terbuka untuk umum, semuanya warga dapat lihat, dengar, serta ikuti persidangan ini, dan dapat memberi input tentu saja jika ada info atau fakta-fakta yang penting dibuka di persidangan," tutur Ali.

Dalam masalah ini, KPK memutuskan Imam Nahrawi jadi terduga masalah sangkaan suap berkaitan hibah KONI. Ia disangka terima keseluruhan suap Rp 26,5 miliar.

Uang itu disangka adalah commitment fee atas pengurusan hibah yang diserahkan faksi KONI pada Kemenpora pada 2018. Penerimaan disangka berkaitan dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Sempurna serta penerimaan lain yang terkait dengan jabatan Imam.

Baca Juga : Kelas Maya Adalah

Tidak hanya Imam, KPK memutuskan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, jadi terduga. Miftahul disangka jadi penghubung suap Imam.

Disamping itu, Ulum dituduh terima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama Imam Nahrawi waktu memegang Menpora.Selain itu, Ulum sudah jalani persidangan terlebih dulu. Ulum dituduh bersama Imam Nahrawi terima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk percepat proses pencairan dana hibah yang diserahkan KONI ke Kemenpora.

No comments:

Post a Comment