Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro menghargai personelnya yang membantu ibu yang akan melahirkan saat terjerat macet di Tol JORR. Polantas itu akan dikasih penghargaan atas dedikasinya.
"Pasti ada penghargaan bikin yang berkaitan," kata Kombes Sambodo pada wartawan di RS Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga : Struktur Sosial
Walau menolong masyarakat yang kesusahan waktu di jalanan ialah pekerjaan polisi, tetapi Sambodo tetap memberi penghargaan buat anggota itu. Penghargaan diberi atas kapasitas personil yang baik serta tanpa ada pamrih.
"Berarti, kami kerja ikhlas serta tulus serta memang ini sisi dati pekerjaan kami untuk layani warga," katanya.
Sambodo menjelaskan, animo paling tinggi pada polisi ialah dari warga. Karena itu, faksinya akan berupaya semaksimal kemungkinan untuk memberi perlindungan, service serta pengayoman pada warga.
"Tetapi jika ada animo dari warga kita benar-benar menghormati pasti jadi contoh buat rekanan Polri yang lain, khususnya Polantas hingga selanjutnya ke depan service pengayoman kami pada warga dapat," katanya.
Baca Juga : Pengertian Struktur Sosial
Selain itu, Sambodo menerangkan insiden pada Kamis (20/2/2020) malam itu. Waktu itu, Tol JORR arah TB Simatupang alami kemacetan sebab banyak kecelakaan setelah hujan.
"Saya selanjutnya memerintah personil untuk patroli di jalan tol," tambah Sambodo.
Saat personil melakukan patroli, satu bis berhenti di tepi jalan serta minta pertolongan polantas. Rupanya, di bis ada seorang ibu yang akan melahirkan bayinya.
"Selanjutnya kita selenggarakan pertolongan selanjutnya memakai kendaraan dinas hingga dapat cepat ke RS ini serta Alhamdulillah kemungkinan 2-3 menit nyampe di RS langsung proses kelahiran," sambungnya.
Selang beberapa saat, bayi dari pasangan Eki Awal Monica (22) serta Zaenal Abidin (36) ini lahir. Bayi sejenis kelamin lelaki ini dinamakan Muhammad Perwira Sambodo.
Baca Juga : Struktur Sosial Adalah
"(Nama bayi) Muhammad Perwira Sambodo, agar semoga nantinya jika sudah dewasa seperti bapak (Kombes Sambodo), baik sama warga," tutur Zaenal Abidin (36), ayah bayi itu, Jumat (21/2/2020). Hal tersebut disingkap Zaenal waktu didapati Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro di RS Petukangan, Jakarta Selatan.
Sambodo merasakan terharu sebab orangtua memberikan nama bayinya itu seperti dengan namanya. Sambodo juga jadikan anak itu jadi anak asuhannya.
Friday, February 21, 2020
Thursday, February 20, 2020
Laporkan Dedy Susanto ke Polisi
Selebgram Revina VT siap bawa masalah sangkaan pelecehan seksual Dedy Susanto ke ranah hukum. Untuk menangkap pria yang akui jadi doktor psikolog itu, Revina VT sudah mempersiapkan beberapa saksi korban, saksi pakar serta pengacara.
Bawa masalah ini ke pengadilan disadari Revina VT tidak gampang. Karena ia harus memberikan keyakinan mereka yang akui jadi korban pelecehan seksual Dedy Susanto supaya ingin bersaksi. Belum juga selebgram dengan 569 ribu lebih pengikut ini harus juga mempersiapkan psikolog serta pengacara yang menurut dia dapat dipercaya.
Baca Juga : Teks Cerita Ulang
"Gue memiliki sangat banyak desakan pada media. Mengapa tidak lapor polisi? Ngapain gembar-gembor di sosmed? Satu, sosmed salah satu basis paling mudah untuk spread the awareness. Dua, mengapa tidak lapor polisi? Sebab gue harus provide psikolog yang beneran berkredibilitas. Itu tidak hanya satu harus memiliki beberapa psikolog untuk dampingi korban," jelas Revina VT dalam wawancaranya bersama dengan YouTuber Kevin Hendrawan di posting video 'Cerita Baru - Revina VT Blak Blakan!'
Fakta ke-3 mengapa butuh waktu lama buat Revina VT untuk pada akhirnya dapat bawa masalah ini ke pengadilan, sebab ia harus cari pengacara yang dapat diakui. Selebgram yang pernah diketahui jadi Miss Nyinyir ini mengutarakan lumayan banyak pengacara yang tawarkan diri untuk membantunya menantang Dedy Susanto di pengadilan. Tetapi Revina VT tidak mau sembarangan menggunakan layanan pengacara.
"Gue tidak mau lawyer yang mencari exposure. Korban tidak akan ingin identitasnya dibuka serta ini bukanlah untuk content si pengacara atau psikolog mana saja. Ini bukanlah content siapa saja ini untuk spreading awareness," sambungnya.
Baca Juga : Pengertian Teks Cerita Ulang
Revina VT juga pilih pengacara yang ia mengenal serta telah diakui. Selama ini telah ada empat pengacara yang akan membantunya bawa masalah ini ke hukum.
Salah satunya masalah penting yang membuat tidak selekasnya memberikan laporan masalah sangkaan pelecehan seksual Dedy Susanto sebab korban tersebut. Ia bercerita tidak banyak korban yang berani bicara masalah pengalaman tidak mengenakkan yang berlangsung pada mereka waktu diterapi Dedy Susanto.
"Ajak korban untuk berani speak up susahnya meminta ampun. Sebab rakyat Indonesia masih victing blaming. Sebagian dari korban ada juga yang telah menikah atau memiliki pacar, yang tidak tahu jika mereka pernah masuk ke hotel bersama. Sulit sekali sadarin orang jika lo tu tidak salah tetapi lo diakali, lo korban," papar wanita yang pernah menjadi bintang program TV 'Sang Mantan' di TRANS7 ini.
Baca Juga : Teks Cerita Ulang Adalah
Dalam video itu, Revina VT menjelaskan jika prosedurnya sekarang telah mulai berjalan. Telah ada banyak korban yang bersedia jadi saksi serta sekarang tinggal cari waktu untuk memberikan laporan masalah ke polisi.
"Untuk ngelaporin hanya perlu seseorang untuk lapor polisi tetapi untuk saksi kan harus datengin mereka dari beberapa kota. Harus bertepatan tinggal mencari waktu," sebut Revina VT.
Bawa masalah ini ke pengadilan disadari Revina VT tidak gampang. Karena ia harus memberikan keyakinan mereka yang akui jadi korban pelecehan seksual Dedy Susanto supaya ingin bersaksi. Belum juga selebgram dengan 569 ribu lebih pengikut ini harus juga mempersiapkan psikolog serta pengacara yang menurut dia dapat dipercaya.
Baca Juga : Teks Cerita Ulang
"Gue memiliki sangat banyak desakan pada media. Mengapa tidak lapor polisi? Ngapain gembar-gembor di sosmed? Satu, sosmed salah satu basis paling mudah untuk spread the awareness. Dua, mengapa tidak lapor polisi? Sebab gue harus provide psikolog yang beneran berkredibilitas. Itu tidak hanya satu harus memiliki beberapa psikolog untuk dampingi korban," jelas Revina VT dalam wawancaranya bersama dengan YouTuber Kevin Hendrawan di posting video 'Cerita Baru - Revina VT Blak Blakan!'
Fakta ke-3 mengapa butuh waktu lama buat Revina VT untuk pada akhirnya dapat bawa masalah ini ke pengadilan, sebab ia harus cari pengacara yang dapat diakui. Selebgram yang pernah diketahui jadi Miss Nyinyir ini mengutarakan lumayan banyak pengacara yang tawarkan diri untuk membantunya menantang Dedy Susanto di pengadilan. Tetapi Revina VT tidak mau sembarangan menggunakan layanan pengacara.
"Gue tidak mau lawyer yang mencari exposure. Korban tidak akan ingin identitasnya dibuka serta ini bukanlah untuk content si pengacara atau psikolog mana saja. Ini bukanlah content siapa saja ini untuk spreading awareness," sambungnya.
Baca Juga : Pengertian Teks Cerita Ulang
Revina VT juga pilih pengacara yang ia mengenal serta telah diakui. Selama ini telah ada empat pengacara yang akan membantunya bawa masalah ini ke hukum.
Salah satunya masalah penting yang membuat tidak selekasnya memberikan laporan masalah sangkaan pelecehan seksual Dedy Susanto sebab korban tersebut. Ia bercerita tidak banyak korban yang berani bicara masalah pengalaman tidak mengenakkan yang berlangsung pada mereka waktu diterapi Dedy Susanto.
"Ajak korban untuk berani speak up susahnya meminta ampun. Sebab rakyat Indonesia masih victing blaming. Sebagian dari korban ada juga yang telah menikah atau memiliki pacar, yang tidak tahu jika mereka pernah masuk ke hotel bersama. Sulit sekali sadarin orang jika lo tu tidak salah tetapi lo diakali, lo korban," papar wanita yang pernah menjadi bintang program TV 'Sang Mantan' di TRANS7 ini.
Baca Juga : Teks Cerita Ulang Adalah
Dalam video itu, Revina VT menjelaskan jika prosedurnya sekarang telah mulai berjalan. Telah ada banyak korban yang bersedia jadi saksi serta sekarang tinggal cari waktu untuk memberikan laporan masalah ke polisi.
"Untuk ngelaporin hanya perlu seseorang untuk lapor polisi tetapi untuk saksi kan harus datengin mereka dari beberapa kota. Harus bertepatan tinggal mencari waktu," sebut Revina VT.
Viral: Ditilang karena Masuk Jalur Cepat
Seorang pemotor ditilang polisi sebab masuk jalan cepat. Lucunya, ia menampik dipandang bersalah. "Saya telah cepat, kok, Pak," kata pemotor itu ke Polisi.
Pembicaraan itu direkam serta diupload berbentuk video lewat account twitter @kantayu. Kelihatan si pemotor dihentikan sebab memakai jalan cepat, yang sebenarnya ditujukan untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga : Pengertian Moral
Dalam video itu, polisi yang menindak bertanya jalan apa yang dipakai si pemotor. Walau akui sudah menggunakan jalan cepat, ia tidak ingin dituding. Sebab ia meluncur di jalan cepat dengan kecepatan tinggi - sesuai dengan namanya 'jalur cepat'.
"Debat kusir diawali.... Ketentuannya; kendaraan roda dua serta roda tiga hrs di jalan lamban Kendaraan roda empat berjalan di jalan cepat Sekenceng apa saja motor anda, ada jalan cepat/jalan roda empat masih salah Memahami, kan...?? Glodok tanpa tara," demikian cuitan yang menemani video itu.
Baca Juga : Pengertian Etika
"Memakai jalan apa barusan? Roda dua serta roda tiga memakai jalan apa mas?" bertanya si Polisi.
"Tahu saya, tahu saya. Ya, (harusnya di) jalan lamban," jawab si pemotor.
"Iya saya (menggunakan) jalan cepat, tetapi saya (meluncur) cepat memang. Bilangnya jalan lamban jalan cepat barusan kan? Ya sudah jalan cepat saja. Cepat begitu, lho," sangkal pria itu selanjutnya.
Walau namanya jalan cepat serta jalan lamban, itu bukan bermakna yang melalui jalan itu harus sesuaikan dengan namanya. Jalan cepat dipakai untuk kendaraan roda empat, sesaat jalan lamban untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga : Moral Adalah
Ketentuan untuk jalan pemakaian jalan cepat serta lamban ini tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan Klausal 108.
(1)Dalam berlalu lintas Pemakai Jalan harus memakai jalan Jalan samping kiri.
(2)Pemakaian jalan Jalan samping kanan cuma bisa dikerjakan bila: a. Pengemudi dengan maksud akan melalui Kendaraan di depannya; atau b. diperintah oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dipakai sesaat jadi jalan kiri.
Baca Juga : Etika Adalah
(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, serta Kendaraan Tidak Bermotor ada pada lajur kiri Jalan.
(4)Pemakaian lajur samping kanan cuma ditujukan buat Kendaraan dengan kecepatan tambah tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau menyusul Kendaraan lain.
Pembicaraan itu direkam serta diupload berbentuk video lewat account twitter @kantayu. Kelihatan si pemotor dihentikan sebab memakai jalan cepat, yang sebenarnya ditujukan untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga : Pengertian Moral
Dalam video itu, polisi yang menindak bertanya jalan apa yang dipakai si pemotor. Walau akui sudah menggunakan jalan cepat, ia tidak ingin dituding. Sebab ia meluncur di jalan cepat dengan kecepatan tinggi - sesuai dengan namanya 'jalur cepat'.
"Debat kusir diawali.... Ketentuannya; kendaraan roda dua serta roda tiga hrs di jalan lamban Kendaraan roda empat berjalan di jalan cepat Sekenceng apa saja motor anda, ada jalan cepat/jalan roda empat masih salah Memahami, kan...?? Glodok tanpa tara," demikian cuitan yang menemani video itu.
Baca Juga : Pengertian Etika
"Memakai jalan apa barusan? Roda dua serta roda tiga memakai jalan apa mas?" bertanya si Polisi.
"Tahu saya, tahu saya. Ya, (harusnya di) jalan lamban," jawab si pemotor.
"Iya saya (menggunakan) jalan cepat, tetapi saya (meluncur) cepat memang. Bilangnya jalan lamban jalan cepat barusan kan? Ya sudah jalan cepat saja. Cepat begitu, lho," sangkal pria itu selanjutnya.
Walau namanya jalan cepat serta jalan lamban, itu bukan bermakna yang melalui jalan itu harus sesuaikan dengan namanya. Jalan cepat dipakai untuk kendaraan roda empat, sesaat jalan lamban untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga : Moral Adalah
Ketentuan untuk jalan pemakaian jalan cepat serta lamban ini tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan Klausal 108.
(1)Dalam berlalu lintas Pemakai Jalan harus memakai jalan Jalan samping kiri.
(2)Pemakaian jalan Jalan samping kanan cuma bisa dikerjakan bila: a. Pengemudi dengan maksud akan melalui Kendaraan di depannya; atau b. diperintah oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dipakai sesaat jadi jalan kiri.
Baca Juga : Etika Adalah
(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, serta Kendaraan Tidak Bermotor ada pada lajur kiri Jalan.
(4)Pemakaian lajur samping kanan cuma ditujukan buat Kendaraan dengan kecepatan tambah tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau menyusul Kendaraan lain.
Google Cekal 600 Aplikasi dari Play Store
Google mencekal 600 aplikasi serta pengembangnya dari Play Store. Pencekalan ini dikerjakan untuk memberantas penipuan berbasiskan iklan serta iklan di hp yang mengganggu.
Diambil detikINET dari Buzzfeed News, Jumat (21/2/2020) salah satunya developer paling besar yang dicekal ialah Cheetah Mobile yang datang dari China.
Baca Juga : Manajemen Proyek
Pengembang ini sudah lama terjebak penipuan melalui iklan, tetapi Google masih mengizinkannya menerbitkan aplikasi di Play Store. Kesempatan ini, semua katalog Cheetah Mobile yang berisi 45 aplikasi di Play Store sudah dihapus.
Senior Product Manajer Google for Ad Traffic Quality, Per Bjorke menjelaskan aplikasi yang sudah dihapus sejumlah besar membidik pemakai berbahasa Inggris. Aplikasi-aplikasi ini ditingkatkan oleh developer yang datang dari China, Hong Kong, Singapura serta India.
Google memang mempunyai kebijaksanaan yang melarang pengembang untuk tampilkan iklan saat aplikasi tidak sedang dipakai. Disamping itu pengembang dilarang tampilkan iklan yang menipu pemakainya untuk di-click dengan tidak menyengaja.
Baca Juga : Pengetrian Manajemen Proyek
Bjorke juga memberikan contoh aplikasi yang tampilkan iklan selayar penuh saat pemakai ingin menelepon memakai ponselnya.
"Ini ialah manuver yang invasif yang menyebabkan kejadian buruk buat pemakai yang mengganggu peranan penting piranti seperti panggilan telephone serta GPS, mengeklik iklan dengan tidak menyengaja serta menyiakan uang untuk pengiklan," kata Bjorke.
Bjorke menjelaskan jika Google sudah meningkatkan tehnologi machine learning yang dapat automatis mengetahui bila aplikasi tampilkan iklan waktu sedang tidak dipakai. Skema ini yang menolong mereka mengenali aplikasi serta pengembang mana saja yang melanggar kebijaksanaannya.
Baca Juga : Manajemen Proyek Adalah
Dia memberikan tambahan beberapa pengembang memakai tehnik yang sama untuk menghindarkan deteksi. Tetapi tidak diketahui apa mereka bekerja bersama.
"Tentu ada tanda-tanda jika mereka memakai tehnik sama. Apa mereka terkoordinasi atau mungkin tidak, kami tidak paham tentu," ujarnya.
Diambil detikINET dari Buzzfeed News, Jumat (21/2/2020) salah satunya developer paling besar yang dicekal ialah Cheetah Mobile yang datang dari China.
Baca Juga : Manajemen Proyek
Pengembang ini sudah lama terjebak penipuan melalui iklan, tetapi Google masih mengizinkannya menerbitkan aplikasi di Play Store. Kesempatan ini, semua katalog Cheetah Mobile yang berisi 45 aplikasi di Play Store sudah dihapus.
Senior Product Manajer Google for Ad Traffic Quality, Per Bjorke menjelaskan aplikasi yang sudah dihapus sejumlah besar membidik pemakai berbahasa Inggris. Aplikasi-aplikasi ini ditingkatkan oleh developer yang datang dari China, Hong Kong, Singapura serta India.
Google memang mempunyai kebijaksanaan yang melarang pengembang untuk tampilkan iklan saat aplikasi tidak sedang dipakai. Disamping itu pengembang dilarang tampilkan iklan yang menipu pemakainya untuk di-click dengan tidak menyengaja.
Baca Juga : Pengetrian Manajemen Proyek
Bjorke juga memberikan contoh aplikasi yang tampilkan iklan selayar penuh saat pemakai ingin menelepon memakai ponselnya.
"Ini ialah manuver yang invasif yang menyebabkan kejadian buruk buat pemakai yang mengganggu peranan penting piranti seperti panggilan telephone serta GPS, mengeklik iklan dengan tidak menyengaja serta menyiakan uang untuk pengiklan," kata Bjorke.
Bjorke menjelaskan jika Google sudah meningkatkan tehnologi machine learning yang dapat automatis mengetahui bila aplikasi tampilkan iklan waktu sedang tidak dipakai. Skema ini yang menolong mereka mengenali aplikasi serta pengembang mana saja yang melanggar kebijaksanaannya.
Baca Juga : Manajemen Proyek Adalah
Dia memberikan tambahan beberapa pengembang memakai tehnik yang sama untuk menghindarkan deteksi. Tetapi tidak diketahui apa mereka bekerja bersama.
"Tentu ada tanda-tanda jika mereka memakai tehnik sama. Apa mereka terkoordinasi atau mungkin tidak, kami tidak paham tentu," ujarnya.
Walhi Minta Pemprov DKI Batalkan Proyek ITF Sunter
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) minta Pemprov DKI Jakarta menggagalkan gagasan project Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter serta tiga project ITF yang lain. Menurut Walhi, project ITF Sunter yang disebut sisi dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) itu akan memunculkan permasalahan baru dalam pengendalian sampah di Jakarta.
"ITF Sunter serta 3 ITF yang diperkirakan akan menimbulkan permasalahan baru. Project bakar sampah ini keluar dari azas tanggung jawab pengendalian sampah berdasarkan UU 18 tahun 2008 mengenai Pengendalian Sampah," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga : Pancasila Dasar Negara
Menurut Soleh, pengendalian sampah harus ditanggung pada produsen sampah tersebut. Dana pengendalian sampah DKI yang sampai Rp 1 triliun, kata Soleh, sebaiknya dapat mengoptimalkan taktik pengurangan sampah yang efisien.
Soleh menyebutkan project ITF Sunter beresiko memunculkan polisi udara serta zat beracun. Mereka cemas Pemprov DKI tidak dapat mengakhiri permasalahan itu nanti.
"Pembangunan ITF dengan tehnologi insinerator akan memunculkan polusi udara serta membuahkan tersisa pembakaran berbentuk abu yang beracun. Pemerintah mengurus TPA sampah rumah tangga tidak dapat, ditambah lagi mengurus abu pembakaran yang termasuk bahan beracun beresiko," katanya.
Baca Juga : Pancasila Adalah
Walhi juga minta Pemprov DKI untuk menggagalkan project ITF Sunter serta 3 ITF yang lain. Walhi minta Pemprov DKI melakukan perbaikan tata atur sampah.
"Menggagalkan project Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara serta gagasan project 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, serta Jakarta Selatan," kata Soleh waktu membacakan isi tuntutan.
Selain itu, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan kehadiran ITF benar-benar mempunyai potensi memunculkan zat beresiko. Mereka ambil contoh pada ITF yang berada di Eropa.
Baca Juga : Pengertian Pancasila
"Faksi pengembang bisa mengatakan jika insinerator di Sunter akan memakai batasan emisi untuk insinerator yang bekerja di Eropa. Namun, data pengamatan emisi insinerator di Eropa memberikan jika insinerator jadi salah satunya sumber penting emisi partikel halus atau yang biasa disebutkan PM2.5. Udara Jakarta yang telah dalam kondisi tercemar justru akan diperburuk dengan emisi insinerator di ITF ini," kata Kepala Divisi Pengaturan Pencemaran Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah.
Berkaitan ini, Walhi mengemukakan 4 tuntutan ke Pemprov DKI. Berikut didalamnya:
1. Menggagalkan project Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara serta gagasan project 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, serta Jakarta Selatan
2. Melakukan perbaikan tata atur sampah wilayah sesuai dengan Undang-undang No 18 Tahun 2008 mengenai Pengendalian Sampah serta Ketentuan Wilayah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 mengenai Pengendalian Sampah
Baca Juga : Fungsi Pancasila
3. Pelibatan aktif masyarakat serta bidang informal yang sejauh ini berperan dalam kerja pengurangan, pemilahan, serta pemakaian kembali
4. Menekan pemda untuk mendesak produsen bertanggungjawab atas sampah yang dibuat dengan Extended Producer Responsibility (EPR).
"ITF Sunter serta 3 ITF yang diperkirakan akan menimbulkan permasalahan baru. Project bakar sampah ini keluar dari azas tanggung jawab pengendalian sampah berdasarkan UU 18 tahun 2008 mengenai Pengendalian Sampah," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga : Pancasila Dasar Negara
Menurut Soleh, pengendalian sampah harus ditanggung pada produsen sampah tersebut. Dana pengendalian sampah DKI yang sampai Rp 1 triliun, kata Soleh, sebaiknya dapat mengoptimalkan taktik pengurangan sampah yang efisien.
Soleh menyebutkan project ITF Sunter beresiko memunculkan polisi udara serta zat beracun. Mereka cemas Pemprov DKI tidak dapat mengakhiri permasalahan itu nanti.
"Pembangunan ITF dengan tehnologi insinerator akan memunculkan polusi udara serta membuahkan tersisa pembakaran berbentuk abu yang beracun. Pemerintah mengurus TPA sampah rumah tangga tidak dapat, ditambah lagi mengurus abu pembakaran yang termasuk bahan beracun beresiko," katanya.
Baca Juga : Pancasila Adalah
Walhi juga minta Pemprov DKI untuk menggagalkan project ITF Sunter serta 3 ITF yang lain. Walhi minta Pemprov DKI melakukan perbaikan tata atur sampah.
"Menggagalkan project Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara serta gagasan project 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, serta Jakarta Selatan," kata Soleh waktu membacakan isi tuntutan.
Selain itu, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan kehadiran ITF benar-benar mempunyai potensi memunculkan zat beresiko. Mereka ambil contoh pada ITF yang berada di Eropa.
Baca Juga : Pengertian Pancasila
"Faksi pengembang bisa mengatakan jika insinerator di Sunter akan memakai batasan emisi untuk insinerator yang bekerja di Eropa. Namun, data pengamatan emisi insinerator di Eropa memberikan jika insinerator jadi salah satunya sumber penting emisi partikel halus atau yang biasa disebutkan PM2.5. Udara Jakarta yang telah dalam kondisi tercemar justru akan diperburuk dengan emisi insinerator di ITF ini," kata Kepala Divisi Pengaturan Pencemaran Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah.
Berkaitan ini, Walhi mengemukakan 4 tuntutan ke Pemprov DKI. Berikut didalamnya:
1. Menggagalkan project Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara serta gagasan project 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, serta Jakarta Selatan
2. Melakukan perbaikan tata atur sampah wilayah sesuai dengan Undang-undang No 18 Tahun 2008 mengenai Pengendalian Sampah serta Ketentuan Wilayah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 mengenai Pengendalian Sampah
Baca Juga : Fungsi Pancasila
3. Pelibatan aktif masyarakat serta bidang informal yang sejauh ini berperan dalam kerja pengurangan, pemilahan, serta pemakaian kembali
4. Menekan pemda untuk mendesak produsen bertanggungjawab atas sampah yang dibuat dengan Extended Producer Responsibility (EPR).
Thursday, February 13, 2020
Potret Pemkot Serang di Tengah Perumahan
DPRD Kota Serang membuat panitia spesial (pansus) berkaitan keinginan pemerintah kota (pemkot) supaya Pemkab Serang menyerahkan asset. Pansus dibikin atas fundamen Undang-undang 32 tahun 2007 mengenai Pembentukan Kota Serang di Propinsi Banten. Ini penampakan kantor Pemkot serang yang ada ditengah-tengah perumahan itu.
Di Klausal 13 ayat (3) disebut jika penyerahan asset paling lama 5 tahun semenjak wali kota dikukuhkan. Tetapi semenjak 13 tahun kota berdiri sampai sekarang, masih ada 227 asset belum diberi terhitung pendopo, kantor, serta bagian tanah. Beberapa dinas berkantor di gedung tidak wajar serta beberapa sewa.
Sejauh ini, Pemkot Serang berkantor ditengah-tengah lokasi perumahan Komplek Kota Serang Baru. Akses ke arah pemkot tidak jauh dari pintu keluar Tol Serang Timur.
Baca Juga : Klasifikasi Makhluk Hidup
Jalan ke arah pemkot harus melalui pintu masuk perumahan. Akses jalan ke perumahan dibuat dari paving block. Ada banyak cluster sebelum ke arah lokasi pemkot.
Akses jalan ke pemkot dapat disebutkan jelek. Paving block banyak yang telah rusak hingga membuat pengendara tidak nyaman. Kerusakan berlangsung di dua lajur jalan yang masih masuk lokasi perumahan.
Seputar 100 mtr. ke kantor pemkot, akses jalan makin rusak dengan adanya banyak jalan berlubang. Waktu hujan, jalan tertutup kubangan serta membuat pengendara harus melambatkan kecepatan.
Khaled, masyarakat yang tinggal di Komplek Kota Serang Baru mengaku jika akses ke arah pemkot benar-benar jelek. Ditambah lagi, sejumlah besar akses jalan rusak serta berlubang.
"Ya tidak nyaman, ditambah lagi paving blok banyak yang bolong-bolong semua," katanya pada detikcom di Kota Serang, Banten, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Pengertian Klasifikasi Makhluk Hidup
Ketua pansus Tb Ridwan Ahmad menjelaskan, kantor Pemkot Serang ditengah-tengah perumahan seringkali memusingkan pelacak alamat. Banyak yang tersesat ke tengah perumahan sebab tempatnya yang tidak strategis.
Tata kota yang jelek sejauh ini jadikan Kota Serang belum wajar dikatakan sebagai ibu kota propinsi. Serta ini pernah disinggung oleh gubernur Banten sendiri.
"Sebab Kota Serang ialah etalase, pemprov harus serius, jika pernyataan kota belum wajar, ini menjadi PR ia (gubernur) ," kata Ridwan pada wartawan.
Di Klausal 13 ayat (3) disebut jika penyerahan asset paling lama 5 tahun semenjak wali kota dikukuhkan. Tetapi semenjak 13 tahun kota berdiri sampai sekarang, masih ada 227 asset belum diberi terhitung pendopo, kantor, serta bagian tanah. Beberapa dinas berkantor di gedung tidak wajar serta beberapa sewa.
Sejauh ini, Pemkot Serang berkantor ditengah-tengah lokasi perumahan Komplek Kota Serang Baru. Akses ke arah pemkot tidak jauh dari pintu keluar Tol Serang Timur.
Baca Juga : Klasifikasi Makhluk Hidup
Jalan ke arah pemkot harus melalui pintu masuk perumahan. Akses jalan ke perumahan dibuat dari paving block. Ada banyak cluster sebelum ke arah lokasi pemkot.
Akses jalan ke pemkot dapat disebutkan jelek. Paving block banyak yang telah rusak hingga membuat pengendara tidak nyaman. Kerusakan berlangsung di dua lajur jalan yang masih masuk lokasi perumahan.
Seputar 100 mtr. ke kantor pemkot, akses jalan makin rusak dengan adanya banyak jalan berlubang. Waktu hujan, jalan tertutup kubangan serta membuat pengendara harus melambatkan kecepatan.
Khaled, masyarakat yang tinggal di Komplek Kota Serang Baru mengaku jika akses ke arah pemkot benar-benar jelek. Ditambah lagi, sejumlah besar akses jalan rusak serta berlubang.
"Ya tidak nyaman, ditambah lagi paving blok banyak yang bolong-bolong semua," katanya pada detikcom di Kota Serang, Banten, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Pengertian Klasifikasi Makhluk Hidup
Ketua pansus Tb Ridwan Ahmad menjelaskan, kantor Pemkot Serang ditengah-tengah perumahan seringkali memusingkan pelacak alamat. Banyak yang tersesat ke tengah perumahan sebab tempatnya yang tidak strategis.
Tata kota yang jelek sejauh ini jadikan Kota Serang belum wajar dikatakan sebagai ibu kota propinsi. Serta ini pernah disinggung oleh gubernur Banten sendiri.
"Sebab Kota Serang ialah etalase, pemprov harus serius, jika pernyataan kota belum wajar, ini menjadi PR ia (gubernur) ," kata Ridwan pada wartawan.
WanaArtha Life Belum Bayar Klaim Polis
Tersebar surat pengumuman pada pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) berkaitan keterlambatan serta pemenuhan keharusan klaim asuransi yang sudah jatuh tempo. Dalam surat disebut pada 21 Januari 2020 berlangsung perintah penutupan atas rekening dampak punya perusahaan dari faksi yang berkuasa.
Oleh karenanya, perusahaan berusaha untuk lakukan klarifikasi serta verifikasi pada pihak berkaitan seperti Kustodian Sentra Dampak Indonesia (KSEI) serta Otoritas Layanan Keuangan (OJK).
Faksi WanaArtha disuruh untuk lakukan klarifikasi dengan faksi Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi itu memang benar bila rekening dampak punya perusahaan dikenai perintah penutupan berkaitan dengan perlakuan satu masalah hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Pengertian Ekosistem
Dalam surat disebut, manajemen perusahaan sudah lakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satunya direktur perusahaan sudah disuruh infonya jadi saksi oleh faksi Kejaksaan Agung.
"Manajemen Perusahaan sudah lakukan pengaturan dengan faksi OJK untuk minta pendapat dari OJK berkaitan dengang langkah perlakuan yang perlu diambil untuk menangani persoalan yang berlangsung sekarang," bunyi surat itu, diambil Jumat (14/2/2020).
Faksi manajemen perusahaan menyebutkan benar-benar mengerti keresahan serta ketidaknyamanan yang dirasa oleh beberapa pemegang polis semua.
"Kami minta maaf sebab sekarang belum bisa melakukan serta penuhi hak-hak beberapa pemegang polis, karena berlangsungnya keadaan tidak tersangka serta di luar kendali dari manajemen Perusahaan," tulisnya.
Di konfirmasi terpisah berkaitan surat itu, Direktur Penting Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa tidak menjawab. Dia cuma menjelaskan sedang rapat waktu dihubungi.
"Minta maaf saya rapat," tuturnya pada detikcom, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Ekosistem Adalah
Manajemen perusahaan dengan adanya ini memberi agunan jika:
1. Kami jamin jika semua faedah polis yang disebut hak pemegang polis yang berada di perusahaan dalam kondisi aman
2. kami dengan semua daya usaha akan menindaklanjuti persoalan ini pada pihak kejaksaan Agung, OJK serta faksi lain yang berkaitan, supaya penutupan rekening dampak punya perusahaan selekasnya disudahi.
3. Kami akan selekasnya membayar atas hak-hak pemegang polis dengan setahap akan diawali 14 hari kerja sesudah penutupan rekening dampak punya perusahaan disudahi oleh faksi berkuasa.
Kami benar-benar mengerti bila ada antara pemegang polis yang merasakan sedih atau mungkin tidak senang dengan keterangan yang kami berikan ini, jika dibutuhkan info serta keterangan selanjutnya silahkan mengontak agen atau mengontak 02130001288 atau lewat e-mail di ccc.committee@wanaarthalife.com.
Jika dibutuhkan klarifikasi berkaitan dengan persoalan yang berlangsung sekarang di perusahaan, beberapa nasabah disuruh untuk mengontak OJK dibagian service pengaduan customer 157 atau e-mail konsumen@ojk.co.id.
Oleh karenanya, perusahaan berusaha untuk lakukan klarifikasi serta verifikasi pada pihak berkaitan seperti Kustodian Sentra Dampak Indonesia (KSEI) serta Otoritas Layanan Keuangan (OJK).
Faksi WanaArtha disuruh untuk lakukan klarifikasi dengan faksi Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi itu memang benar bila rekening dampak punya perusahaan dikenai perintah penutupan berkaitan dengan perlakuan satu masalah hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Pengertian Ekosistem
Dalam surat disebut, manajemen perusahaan sudah lakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satunya direktur perusahaan sudah disuruh infonya jadi saksi oleh faksi Kejaksaan Agung.
"Manajemen Perusahaan sudah lakukan pengaturan dengan faksi OJK untuk minta pendapat dari OJK berkaitan dengang langkah perlakuan yang perlu diambil untuk menangani persoalan yang berlangsung sekarang," bunyi surat itu, diambil Jumat (14/2/2020).
Faksi manajemen perusahaan menyebutkan benar-benar mengerti keresahan serta ketidaknyamanan yang dirasa oleh beberapa pemegang polis semua.
"Kami minta maaf sebab sekarang belum bisa melakukan serta penuhi hak-hak beberapa pemegang polis, karena berlangsungnya keadaan tidak tersangka serta di luar kendali dari manajemen Perusahaan," tulisnya.
Di konfirmasi terpisah berkaitan surat itu, Direktur Penting Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa tidak menjawab. Dia cuma menjelaskan sedang rapat waktu dihubungi.
"Minta maaf saya rapat," tuturnya pada detikcom, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Ekosistem Adalah
Manajemen perusahaan dengan adanya ini memberi agunan jika:
1. Kami jamin jika semua faedah polis yang disebut hak pemegang polis yang berada di perusahaan dalam kondisi aman
2. kami dengan semua daya usaha akan menindaklanjuti persoalan ini pada pihak kejaksaan Agung, OJK serta faksi lain yang berkaitan, supaya penutupan rekening dampak punya perusahaan selekasnya disudahi.
3. Kami akan selekasnya membayar atas hak-hak pemegang polis dengan setahap akan diawali 14 hari kerja sesudah penutupan rekening dampak punya perusahaan disudahi oleh faksi berkuasa.
Kami benar-benar mengerti bila ada antara pemegang polis yang merasakan sedih atau mungkin tidak senang dengan keterangan yang kami berikan ini, jika dibutuhkan info serta keterangan selanjutnya silahkan mengontak agen atau mengontak 02130001288 atau lewat e-mail di ccc.committee@wanaarthalife.com.
Jika dibutuhkan klarifikasi berkaitan dengan persoalan yang berlangsung sekarang di perusahaan, beberapa nasabah disuruh untuk mengontak OJK dibagian service pengaduan customer 157 atau e-mail konsumen@ojk.co.id.
Imam Nahrawi Jalani Sidang Perdana
Bekas Menteri Pemuda serta Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi jalani sidang pertama masalah sangkaan suap dana hibah KONI pada siang ini. Sidang sedianya diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya sidang ini hari pembacaan tuduhan," kata pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Kelas Maya
Selain itu, KPK siap memaparkan fakta-fakta dalam masalah sangkaan suap dana hibah KONI itu di surat tuduhan Nahrawi.
"Iya dalam tuduhan tentu saja kelak akan dikatakan sesuai dengan bukti dari kontrol saksi di berkas masalah serta semuanya," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Ali malas menerangkan lebih jauh sangkaan keterkaitan faksi lain di surat tuduhan Imam. Dia minta publik ikuti jalannya persidangan.
Baca Juga : Pengertian Kelas Maya
"Tentu saja kelak kita lihat di surat tuduhan serta fakta-fakta dan saksi yang akan didatangkan oleh JPU, kelak terbuka untuk umum, semuanya warga dapat lihat, dengar, serta ikuti persidangan ini, dan dapat memberi input tentu saja jika ada info atau fakta-fakta yang penting dibuka di persidangan," tutur Ali.
Dalam masalah ini, KPK memutuskan Imam Nahrawi jadi terduga masalah sangkaan suap berkaitan hibah KONI. Ia disangka terima keseluruhan suap Rp 26,5 miliar.
Uang itu disangka adalah commitment fee atas pengurusan hibah yang diserahkan faksi KONI pada Kemenpora pada 2018. Penerimaan disangka berkaitan dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Sempurna serta penerimaan lain yang terkait dengan jabatan Imam.
Baca Juga : Kelas Maya Adalah
Tidak hanya Imam, KPK memutuskan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, jadi terduga. Miftahul disangka jadi penghubung suap Imam.
Disamping itu, Ulum dituduh terima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama Imam Nahrawi waktu memegang Menpora.Selain itu, Ulum sudah jalani persidangan terlebih dulu. Ulum dituduh bersama Imam Nahrawi terima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk percepat proses pencairan dana hibah yang diserahkan KONI ke Kemenpora.
"Iya sidang ini hari pembacaan tuduhan," kata pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Kelas Maya
Selain itu, KPK siap memaparkan fakta-fakta dalam masalah sangkaan suap dana hibah KONI itu di surat tuduhan Nahrawi.
"Iya dalam tuduhan tentu saja kelak akan dikatakan sesuai dengan bukti dari kontrol saksi di berkas masalah serta semuanya," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Ali malas menerangkan lebih jauh sangkaan keterkaitan faksi lain di surat tuduhan Imam. Dia minta publik ikuti jalannya persidangan.
Baca Juga : Pengertian Kelas Maya
"Tentu saja kelak kita lihat di surat tuduhan serta fakta-fakta dan saksi yang akan didatangkan oleh JPU, kelak terbuka untuk umum, semuanya warga dapat lihat, dengar, serta ikuti persidangan ini, dan dapat memberi input tentu saja jika ada info atau fakta-fakta yang penting dibuka di persidangan," tutur Ali.
Dalam masalah ini, KPK memutuskan Imam Nahrawi jadi terduga masalah sangkaan suap berkaitan hibah KONI. Ia disangka terima keseluruhan suap Rp 26,5 miliar.
Uang itu disangka adalah commitment fee atas pengurusan hibah yang diserahkan faksi KONI pada Kemenpora pada 2018. Penerimaan disangka berkaitan dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Sempurna serta penerimaan lain yang terkait dengan jabatan Imam.
Baca Juga : Kelas Maya Adalah
Tidak hanya Imam, KPK memutuskan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, jadi terduga. Miftahul disangka jadi penghubung suap Imam.
Disamping itu, Ulum dituduh terima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama Imam Nahrawi waktu memegang Menpora.Selain itu, Ulum sudah jalani persidangan terlebih dulu. Ulum dituduh bersama Imam Nahrawi terima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk percepat proses pencairan dana hibah yang diserahkan KONI ke Kemenpora.
Meninggal Dunia Akibat Virus Corona di Jepang
Seorang nenek berumur 80 tahun di Jepang wafat karena virus corona. Nenek ini jadi korban jiwa pertama karena wabah virus corona di Jepang.
Seperti dikutip Associated Press, Jumat (14/2/2020), Menteri Kesehatan Jepang, Katsunobu Kato, menginformasikan jika satu pasien yang wafat ialah seorang wanita berumur 80-an tahun yang dirawat dalam suatu rumah sakit dekat Tokyo semenjak awal Februari kemarin. Nenek itu dirawat sesudah alami beberapa gejala virus corona.
Baca Juga : Teks Diskusi
Kato mengatakan nenek itu wafat pada Kamis (13/2) waktu ditempat. Tetapi analisis jika nenek itu terinfeksi virus corona atau Covid-19 baru terkonfirmasi sesudah ia wafat.
"Orang ini dirawat di rumah sakit di Prefektur Kanagawa semenjak awal Februari, kematiannya di konfirmasi ini hari," ucap Kato.
"Disangka orang ini menanggung derita pneumonia yang dikarenakan oleh novel coronavirus serta tes PCR juga dikerjakan, sesudah kematiannya baru di konfirmasi jika hasil tesnya positif novel coronavirus," paparnya.
Baca Juga : Pengertian Teks Diskusi
Selama ini, otoritas Jepang memverifikasi 247 masalah virus corona di wilayahnya, terhitung 218 masalah dari satu kapal pesiar namanya Diamond Princess yang dikarantina di Yokohama. Otoritas Jepang menginformasikan kematian pertama karena virus corona ini, beberapa saat sesudah memverifikasi 44 masalah penambahan dari kapal pesiar itu.
Selanjutnya, disebut jika nenek yang wafat itu adalah masyarakat Prefektur Kanagawa serta tidak memiliki kisah perjalanan ke Wuhan atau lakukan kontak dengan masyarakat China dari daerah itu. Otoritas kesehatan Jepang sedang menyelidik bagaimana nenek ini terinfeksi virus corona, terhitung sangkaan penyebaran antarmanusia.
"Berkaitan novel coronavirus -- pada step ini kami tidak mempunyai info cukup masalah epidemiologis yang ke arah pada penebaran virus di Jepang. Ke depan, kami akan kumpulkan info epidemiologis, konsultasi dengan beberapa ahli dan memperhitungkan beberapa langkah yang dibutuhkan di waktu akan datang," sebut Kato.
Baca Juga : Teks Diskusi Adalah
Dalam pengakuannya, Kato memverifikasi dua masalah baru di Jepang, yaitu seorang sopir taksi berumur 70-an tahun di Tokyo serta seorang dokter berumur 50-an tahun yang kerja dalam suatu rumah sakit di daerah Jepang sisi barat.
Seperti dikutip Associated Press, Jumat (14/2/2020), Menteri Kesehatan Jepang, Katsunobu Kato, menginformasikan jika satu pasien yang wafat ialah seorang wanita berumur 80-an tahun yang dirawat dalam suatu rumah sakit dekat Tokyo semenjak awal Februari kemarin. Nenek itu dirawat sesudah alami beberapa gejala virus corona.
Baca Juga : Teks Diskusi
Kato mengatakan nenek itu wafat pada Kamis (13/2) waktu ditempat. Tetapi analisis jika nenek itu terinfeksi virus corona atau Covid-19 baru terkonfirmasi sesudah ia wafat.
"Orang ini dirawat di rumah sakit di Prefektur Kanagawa semenjak awal Februari, kematiannya di konfirmasi ini hari," ucap Kato.
"Disangka orang ini menanggung derita pneumonia yang dikarenakan oleh novel coronavirus serta tes PCR juga dikerjakan, sesudah kematiannya baru di konfirmasi jika hasil tesnya positif novel coronavirus," paparnya.
Baca Juga : Pengertian Teks Diskusi
Selama ini, otoritas Jepang memverifikasi 247 masalah virus corona di wilayahnya, terhitung 218 masalah dari satu kapal pesiar namanya Diamond Princess yang dikarantina di Yokohama. Otoritas Jepang menginformasikan kematian pertama karena virus corona ini, beberapa saat sesudah memverifikasi 44 masalah penambahan dari kapal pesiar itu.
Selanjutnya, disebut jika nenek yang wafat itu adalah masyarakat Prefektur Kanagawa serta tidak memiliki kisah perjalanan ke Wuhan atau lakukan kontak dengan masyarakat China dari daerah itu. Otoritas kesehatan Jepang sedang menyelidik bagaimana nenek ini terinfeksi virus corona, terhitung sangkaan penyebaran antarmanusia.
"Berkaitan novel coronavirus -- pada step ini kami tidak mempunyai info cukup masalah epidemiologis yang ke arah pada penebaran virus di Jepang. Ke depan, kami akan kumpulkan info epidemiologis, konsultasi dengan beberapa ahli dan memperhitungkan beberapa langkah yang dibutuhkan di waktu akan datang," sebut Kato.
Baca Juga : Teks Diskusi Adalah
Dalam pengakuannya, Kato memverifikasi dua masalah baru di Jepang, yaitu seorang sopir taksi berumur 70-an tahun di Tokyo serta seorang dokter berumur 50-an tahun yang kerja dalam suatu rumah sakit di daerah Jepang sisi barat.
PGI Minta SKB 2 Menteri Direvisi
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) minta surat info bersama dengan (SKB) dua menteri tentang pendirian tempat beribadah direvisi. PGI memandang SKB dua menteri sekarang belum memfasilitasi keringanan melaksanakan ibadah.
Berkaitan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan pada prinsipnya negara memberikan kebebasan beragama serta setiap penganut dilindungi negara. Hal tersebut ditata dalam Undang-Undang Fundamen 1945 yang menjadi konstitusi.
Baca Juga : Tari Tradisional
"Saya anggap kita harus menggenggam prinsip jika negara harus memberi kebebasan pada masyarakatnya untuk memeluk agama serta memberi perlindungan untuk melaksanakan ibadah pada beberapa pemeluknya. Itu prinsip fundamen yang dilindungi dalam konstitusi kita," kata Ace Hasan pada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Ace menjelaskan serasi serta toleransi dalam warga harus jadi loyalitas serta direalisasikan seluruh pihak. Menurut dia, seluruh pihak harus menghormati serta menghargai agama serta kepercayaan orang lain.
"Jangan ada faksi mana saja yang menghambat hak untuk melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan agamanya. Itu adalah hak yang ditanggung konstitusi kita," papar elite Partai Golkar ini.
Baca Juga : Pengertian Tari Tradisional
SKB dua menteri yang disebut PGI adalah Ketentuan Bersama dengan Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 serta No 8 Tahun 2006 mengenai Dasar Penerapan Pekerjaan Kepala Wilayah/Wakil Kepala Wilayah Dalam Perawatan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Komunitas Kerukunan Umat Beragama, serta Pendirian Rumah Ibadat.
PGI menyarankan SKB dua menteri direvisi sebab ada masalah susahnya membangun rumah beribadah. PGI menyorot masalah skema seimbang dalam pendirian tempat beribadah.
Skema seimbang dinilai PGI sebab memprioritaskan voting dibandingkan musyawarah. Voting dipandang hilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Pada point ini, Ace setuju permasalahan kehidupan keagamaan dituntaskan melalui musyawarah mufakat.
"Nah, masalah pendirian rumah beribadah, sebaiknya pendekatan yang dipakai bukan hanya pendekatan kuantitatif serta proporsionalitas, tapi lebih baik dituntaskan lewat pendekatan musyawarah di antara warga di lingkungannya," kata Ace.
Baca Juga : Tari Tradisional Adalah
"Pendekatan kuantitatif mempunyai potensi tetap melahirkan siapa yang banyak semakin lebih menguasai daripada yang sedikit. Walau sebenarnya, dalam hal kehidupan keagamaan, kita harus pergi dari prinsip fundamen seperti yang ditata konstitusi kita jika semua mempunyai hak sama jadi masyarakat negara," imbuhnya.
Dalam SKB dua menteri, PGI menyorot masalah peranan Komunitas Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurut dia, izin pendirian tempat beribadah tidak berpatok pada referensi FKUB, tetapi berdasar otoritas negara.
Ace memandang kedatangan FKUB masih penting intinya jadi wadah musyawarah di antara pemuka agama. Ia menjelaskan bila FKUB maksimal, permasalahan antarumat beragama dapat didesak.
"Tetapi masalah kehadiran FKUB, menurut saya masih penting jadi wadah untuk musyawarah di antara pemuka agama. FKUB ini adalah wadah buat beberapa beberapa tokoh agama untuk mengulas beberapa masalah keagamaan. Dengan maksimalnya peranan FKUB karena itu sejak dari awal kekuatan permasalahan antarumat beragama semakin lebih terantisipasi dalam semenjak awal hingga bisa dicarikan jalan keluarnya," papar Ace.
Baca Juga : Contoh Tari Tradisional
Didapati, berdasar SKB dua menteri nomor 8-9/2006, pendirian rumah beribadah harus penuhi kriteria administratif serta kriteria tehnis bangunan gedung. Disamping itu, harus penuhi kriteria spesial, mencakup:
1. Daftar nama serta ktp pemakai rumah ibadat sedikitnya 90 orang yang disahkan oleh petinggi ditempat sesuai tingkat batas daerah;
2. Suport warga ditempat sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah/kades;
3. Referensi tercatat kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; serta
4. Referensi tercatat Komunitas Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Berkaitan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan pada prinsipnya negara memberikan kebebasan beragama serta setiap penganut dilindungi negara. Hal tersebut ditata dalam Undang-Undang Fundamen 1945 yang menjadi konstitusi.
Baca Juga : Tari Tradisional
"Saya anggap kita harus menggenggam prinsip jika negara harus memberi kebebasan pada masyarakatnya untuk memeluk agama serta memberi perlindungan untuk melaksanakan ibadah pada beberapa pemeluknya. Itu prinsip fundamen yang dilindungi dalam konstitusi kita," kata Ace Hasan pada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Ace menjelaskan serasi serta toleransi dalam warga harus jadi loyalitas serta direalisasikan seluruh pihak. Menurut dia, seluruh pihak harus menghormati serta menghargai agama serta kepercayaan orang lain.
"Jangan ada faksi mana saja yang menghambat hak untuk melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan agamanya. Itu adalah hak yang ditanggung konstitusi kita," papar elite Partai Golkar ini.
Baca Juga : Pengertian Tari Tradisional
SKB dua menteri yang disebut PGI adalah Ketentuan Bersama dengan Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 serta No 8 Tahun 2006 mengenai Dasar Penerapan Pekerjaan Kepala Wilayah/Wakil Kepala Wilayah Dalam Perawatan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Komunitas Kerukunan Umat Beragama, serta Pendirian Rumah Ibadat.
PGI menyarankan SKB dua menteri direvisi sebab ada masalah susahnya membangun rumah beribadah. PGI menyorot masalah skema seimbang dalam pendirian tempat beribadah.
Skema seimbang dinilai PGI sebab memprioritaskan voting dibandingkan musyawarah. Voting dipandang hilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Pada point ini, Ace setuju permasalahan kehidupan keagamaan dituntaskan melalui musyawarah mufakat.
"Nah, masalah pendirian rumah beribadah, sebaiknya pendekatan yang dipakai bukan hanya pendekatan kuantitatif serta proporsionalitas, tapi lebih baik dituntaskan lewat pendekatan musyawarah di antara warga di lingkungannya," kata Ace.
Baca Juga : Tari Tradisional Adalah
"Pendekatan kuantitatif mempunyai potensi tetap melahirkan siapa yang banyak semakin lebih menguasai daripada yang sedikit. Walau sebenarnya, dalam hal kehidupan keagamaan, kita harus pergi dari prinsip fundamen seperti yang ditata konstitusi kita jika semua mempunyai hak sama jadi masyarakat negara," imbuhnya.
Dalam SKB dua menteri, PGI menyorot masalah peranan Komunitas Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurut dia, izin pendirian tempat beribadah tidak berpatok pada referensi FKUB, tetapi berdasar otoritas negara.
Ace memandang kedatangan FKUB masih penting intinya jadi wadah musyawarah di antara pemuka agama. Ia menjelaskan bila FKUB maksimal, permasalahan antarumat beragama dapat didesak.
"Tetapi masalah kehadiran FKUB, menurut saya masih penting jadi wadah untuk musyawarah di antara pemuka agama. FKUB ini adalah wadah buat beberapa beberapa tokoh agama untuk mengulas beberapa masalah keagamaan. Dengan maksimalnya peranan FKUB karena itu sejak dari awal kekuatan permasalahan antarumat beragama semakin lebih terantisipasi dalam semenjak awal hingga bisa dicarikan jalan keluarnya," papar Ace.
Baca Juga : Contoh Tari Tradisional
Didapati, berdasar SKB dua menteri nomor 8-9/2006, pendirian rumah beribadah harus penuhi kriteria administratif serta kriteria tehnis bangunan gedung. Disamping itu, harus penuhi kriteria spesial, mencakup:
1. Daftar nama serta ktp pemakai rumah ibadat sedikitnya 90 orang yang disahkan oleh petinggi ditempat sesuai tingkat batas daerah;
2. Suport warga ditempat sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah/kades;
3. Referensi tercatat kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; serta
4. Referensi tercatat Komunitas Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Subscribe to:
Posts (Atom)









