Monday, December 9, 2019

Karpet Merah untuk Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah

KPU keluarkan PKPU Nomor 18/2019 yang mengendalikan mengenai penyalonan dalam Pemilihan kepala daerah 2020. Dalam ketentuan itu, KPU seakan memberikan karpet merah ke beberapa koruptor untuk maju di Pemilihan kepala daerah 2020 sebab tidak ada larangannya.



Dalam Klausal 4 masalah kriteria calon kepala wilayah, tidak ada larangan buat bekas terpidana korupsi. Isi Klausal 4 ayat H itu masih sama juga dengan ketentuan awalnya yaitu PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang cuma mengendalikan larangan buat dua bekas terpidana.

Baca Juga : Komunikasi Verbal

"Bukan Bekas Terpidana bandar narkoba serta bukan Bekas Terpidana kejahatan seksual pada anak," demikian bunyi klausal 4 ayat h itu.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan faksinya sekarang fokus pada tingkatan pemilihan kepala daerah yang sudah berjalan. Menurut dia, jika ketentuan larangan bekas koruptor kelamaan diperdebatkan, maka mengganggu tingkatan.

"Kita pokoknya konsentrasi pada tingkatan saja, jika ini begitu jadi dipermasalahkan dan lain-lain ini kan dapat mengganggu tingkatan penyalonan," tutur Evi waktu dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).

Evi menerangkan, ada banyak ketentuan buat calon perorangan yang beralih hingga PKPU diwajibkan untuk cepat disahkan serta peserta pemilu bisa tahu kriteria yang diberi.

"Jadi hingga kita yang sangat penting, bagaimana ketentuan KPU penyalonan ini cepat dapat keluar serta jadi dasar buat tingkatan penyalonan pilkada 2020," kata Evi.

Baca Juga : Komunikasi Non Verbal

KPK juga mulai bicara masalah PKPU ini. Menurut KPK, pemilih harus kembali diingatkan masalah utamanya reputasi tiap orang yang akan diambil.

"Jika diberi pertanyaan bagaimana yang disebut politik pintar memiliki integritas, itu ialah beberapa orang yang trek record-nya jelas, trek record jelas saja kelak orang itu berlangsung suatu hal, ditambah lagi tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK.

Saut memandang reputasi calon kepala wilayah semestinya memang tercantum. Diluar itu, ia menyorot masalah rekrutmen serta kaderisasi partai untuk mencegah korupsi.

"Trek record itu pasti suatu hal yang baik dong yang perlu tercantum, tetapi itu undang-undang, kami tidak masuk disana. Tetapi jika diberi pertanyaan rumor mencegah, itu yang disebutkan skema kredibilitas parpol anda harus jelas, rekrutmen seperti bagaimana, kaderisasi bagaimana," katanya.

Adanya PKPU ini berarti menguatkan jalan beberapa bekas koruptor untuk maju di Pemilihan kepala daerah 2020. Di Kendal, Bekas Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko turut mendaftarkan penjaringan akan calon Bupati Kendal melalui DPD PDIP Jateng.

Murdoko sendiri didapati pernah diberi hukuman penjara sebab masalah korupsi APBD Kabupaten Kendal pada 2004. Dalam masalah itu dia divonis 2,5 tahun penjara. Tetapi Murdoko menerangkan, dianya bukan korupsi tetapi korban politik.

Baca Juga : Pengetrian Komunikasi Verbal

"Bukan korupsi, tetapi korban politik. Jika korupsi dimana kerjaannya lakukan kekeliruan serta ada kerugian negara. Dimana dapat salah? Saya bukan petinggi di Kendal," jelas Murdoko.

Diluar itu, menurut dia warga Kendal telah kangen pemimpin dari PDIP. Murdoko juga optimistis dengan pendaftarannya itu.

"Saya optimis sebab kepemimpinan kader PDIP jadi Bupati Kendal benar-benar sangat bagus, rakyat merindukan kepemimpinan dari kader PDIP," katanya.

No comments:

Post a Comment