Sunday, November 24, 2019

Polisi Tindak Pengguna Suketr Listrik

Pengusutan tilang pada pemakai skuter listrik mulai diresmikan ini hari. Pemakai skuter listrik yang mengaspal di jalan raya serta trotoar akan ditindak polisi. Lalu bagaimanakah cara polisi menindak pemakai skuter listrik yang bandel?



"Tehnis proses penilanganya di sini memang kita persangkakan di Klausal 282 UU Lalu Lintas mengenai ketentuan jalan dimana ancamannya Rp 250 ribu serta kurungan 1 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca Juga : Pengertian Berita

"Tehnis penilanganya sebab ini kita merujuk ke Klausal 104 UU No 22 Tahun 2009, buat pelanggar atau pemakai skuter itu yang di luar dari ketentuan tempat tersendiri kita akan kerjakan pengusutan," sambungnya.

Mengenai, Klausal 282 UU No 22 Tahun 2009 mengeluarkan bunyi:

"Tiap Pemakai Jalan yang tidak patuhi perintah yang diberi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti disebut dalam Klausal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda terbanyak Rp 250ribu.

Klausal 104 UU No 22 Tahun 2009:

"(1) Dalam kondisi tersendiri untuk keteraturan serta kelancaran Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa bertindak:
a. menghentikan arus Lalu Lintas serta/atau Pemakai Jalan;
b. memerintah Pemakai Jalan untuk jalan terus;
c. percepat arus Lalu Lintas;
d. perlambat arus Lalu Lintas; serta/atau e.mengubah arah arus Lalu Lintas."

Yusri menjelaskan, polisi akan mengambil alih skuter listrik yang dipakai oleh pelanggar. Skema penilangannya juga disebutkan Yusri akan berbentuk tilang elektronik.

Baca Juga : Berita Adalah

"Barang faktanya ialah skuter itu sebab memang benar ada pertanggung jawaban si pemakai. Teknisnya dengan mencatat ID-nya, kita e-tilang," kata Yusri.

Yusri menjelaskan bila pelanggar itu tidak bawa KTP, polisi akan mencatat id pelanggar waktu mendaftarkan account untuk memakai skuter listrik itu (seperti menyewa di GrabWheels). Dari situlah polisi akan menilang pelanggar skuter listrik.

"Jika memang tidak bawa serta ID saat mendaftarkan OVO aplikasi akan masuk ke account serta jati diri si pemakai itu. Dari fundamen itu kita kerjakan e-tilang pada yang berkaitan," pungkas Yusri.

No comments:

Post a Comment