Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap KPK dalam satu operasi tangkap tangan (OTT). Jadi Wali Kota, Edin mempunyai harta kekayaan sampai Rp 20.399.766.565 atau Rp 20 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN), yang paling akhir diadukan pada 2018.
Wajarkah Wali Kota punyai harta Rp 20 miliar?
Baca Juga : Pengertian Administrasi
Dalam Ketentuan Pemerintah RI Nomer 59 Tahun 2000 mengenai Pergantian Atas Ketentuan Pemerintah Nomer 9 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Kepala Wilayah/Wakil Kepala Wilayah disebut, upah inti untuk Kepala Wilayah Kabupaten/Kota terhitung Wali Kota ialah Rp 2.100.000 per bulan.
Selanjutnya berdasar Ketetapan Presiden Nomer 68 Tahun 2001 mengenai Pergantian Atas Ketetapan Presiden Nomer 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Buat Petinggi Negara Tersendiri disebut, tunjangan jabatan yang didapatkan Kepala Wilayah Kabupaten/Kota ialah sebesar Rp 3.780.000.
Merujuk pada ketentuan itu, karena itu Eldin jadi Wali Kota Medan memperoleh upah sebesar Rp 5.880.000 per bulan. Eldin memegang Wali Kota Medan pada 2014 sesudah diangkat gantikan Rahudman yang dipenjara sebab masalah korupsi APBD Tapanuli Tengah.
Eldin memegang Wali Kota pada 18 Juni 2014 sampai 26 Juli 2015. Ia selanjutnya maju dalam Pemilihan kepala daerah Medan 2015, berpasangan dengan Akhyar Nasution serta dipilih jadi Wali Kota serta Wakil Wali Kota Medan. Berarti, Eldin telah memegang Wali Kota Medan lebih dari 5 tahun.
Jika dihitung dengan kasar, karena itu sepanjang memegang jadi Wali Kota Medan, karena itu keseluruhan upah yang didapatkan Eldin per bulan sebesar Rp 5.880.000 dikalikan 5 tahun atau 60 bulan adalah Rp 352.800.000. Angka ini jauh dibawah harta yang dipunyai Eldin sebesar Rp 20 miliar.
Baca Juga : Administrasi Adalah
Tetapi, sebenarnya Eldin jadi Wali Kota tidak cuma mendapatkan upah inti serta tunjangan jabatan saja. Eldin mendapatkan tunjangan operasional yang besarannya ditata dalam Ketentuan Pemerintah RI Nomer 109 Tahun 2000 mengenai Posisi Keuangan Kepala Wilayah serta Wakil Kepala Wilayah.
Dalam ketentuan itu disebut, besarnya ongkos pendukung operasional Kepala Wilayah Kabupaten/Kota, diputuskan berdasar klasifikasi Penghasilan Asli Wilayah (PAD) semasing wilayah. Makin besar PAD yang dipunyai, karena itu makin besar juga tunjangan operasional yang didapatkan.

No comments:
Post a Comment